DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Puan Maharani: Bantu Pemerintah

Kamis, 9 April 2020 18:07 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Maret 2020. Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan satgas ini berisikan anggota DPR dari lintas partai dan bertujuan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Satgas ini akan membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 di tiap daerah," kata Puan dalam peluncuran Satgas Lawan Covid-19 hari ini, Kamis, 9 April 2020.

Satgas Lawan Covid-19 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco berujar satgas akan bertanggung jawab kepada Ketua DPR. Menurutnya satgas ini tak menggunakan anggaran negara atau DPR, tetapi iuran anggota. Selain itu, pembentukan satgas juga bertujuan menyambungkan pengusaha atau donatur lokal untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerah-daerah.

Politikus Gerindra ini mengatakan, satgas tak menerima bantuan berupa uang. Sumbangan yang akan diterima adalah yang berbentuk alat kesehatan, semisal masker, alat pelindung diri, ventilator, dan lainnya.

Dasco pun menyebut bantuan tersebut akan langsung didistribusikan ke rumah sakit rujukan dan Puskesmas yang memerlukan. "Adapun pendistribusian akan dipantau oleh Satgas Lawan Covid-19 melalui satuan kerja lawan Covid-19," ujar dia.

Advertising
Advertising

Mekanisme kerja dari Satgas, lanjut Dasco, dilakukan melalui website satgaslawancovid19.com. Ia menyebut website itu akan terhubung dengan 682 rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah secara resmi.

"Puskesmas apabila membutuhkan alkes (alat kesehatan), mereka bisa mengisi form yang terintegrasi dengan aplikasi Kemenkes untuk kebutuhan minimal tiga bulan ke depan," kata Dasco.

Website yang terintegrasi ini, ujar Dasco, bertujuan memudahkan kontrol barang-barang yang telah terpenuhi. Nantinya, para donatur bisa melihat langsung kebutuhan rumah sakit dan Puskesmas akan alkes melalui website tersebut. "Satgas ini juga bekerja berupaya memutus atau mem-by pass mata rantai birokrasi agar bantuan dan dukungan dapat tepat langsung ke sasaran," ujar dia.

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah sebenarnya telah memiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

18 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

19 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

21 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

3 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya