Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Napi perkara korupsi Jero Wacik dan OC Kaligis berpeluang besar bebas melalui revisi peraturan pemerintah yang didorong oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan dalih pencegahan Covid-19 di penjara.
"Hanya mereka (napi korupsi) yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 5 April 2020.
Dia menyebut kriteria tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka yang berusia di atas 60 tahun memiliki daya imunitas yang lemah terhadap Covid-19.
Berdasarkan catatan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang. Di antara mereka yang telah menjalani 2/3 masa pidana per 31 Desember 2020 sebanyak 64 orang, termasuk Jero Wacik dan OC Kaligis.
Untuk membebaskan napi koruptor tua dengan alasan pencegahan Covid-19 tersebut Yasonna mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tapi itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," kata Yasonna lagi.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.