Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wabah Corona, Yasonna Usul Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Bebas

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020.

Yasonna menjelaskan kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. "Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya 300 orang," katanya.

Sementara kriteria ketiga, kata Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. "Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

4 jam lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

1 hari lalu

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

10 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Porter dan Sopir Angkot juga Bicara Pasar Tanah Abang Sepi, Sebut Beda Bener dan Bullshit

Viral sepi Pasar Tanah Abang belakangan ini juga diamini para porter atau kuli angkut.


WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

13 hari lalu

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mendaftarkan informasi untuk seorang pasien di pintu masuk klinik demam Rumah Sakit Pusat Wuhan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok, 31 Desember 2022.  Surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, menerbitkan artikel mengutip beberapa pakar Cina yang mengatakan penyakit yang disebabkan oleh virus itu relatif ringan bagi kebanyakan orang pada hari Selasa. REUTERS/Tingshu Wang
WHO Lagi-lagi Desak Cina Buka Akses Penuh Soal Asal Usul Virus Corona

Cina diminta oleh WHO membuka akses seluas-luasnya untuk menyelidiki keberadaan virus Corona.


Waspadai Gejala Covid-19 Varian Pirola, Jangan Anggap Flu Biasa

18 hari lalu

Ilustrasi pria sakit demam. shutterstock.com
Waspadai Gejala Covid-19 Varian Pirola, Jangan Anggap Flu Biasa

Covid-19 varian Pirola telah menyerang banyak orang dan pakar meminta mewaspadai gejalanya karena mirip flu sehingga perlu dipastikan dengan tes.


Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

18 hari lalu

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

Kemenkes belum membuka opsi kembali wajib memakai masker di ruang publik menyusul munculnya COVID-19 varian Pirola di sejumlah negara.


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

28 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Laporan WHO Sebut Ada 1.4 Juta Kasus Baru Positif Covid-19

28 hari lalu

Laporan WHO Sebut Ada 1.4 Juta Kasus Baru Positif Covid-19

WHO melaporkan ada lebih dari 1.4 juta kasus baru positif Covid-19 dan 1.800 kematian akibat virus corona dari 31 Juli 2023 - 27 Agustus 2023


Catat, Inilah Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi di Pemilu 2024

31 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Catat, Inilah Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi di Pemilu 2024

ICW merilis puluhan nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Siapa saja mereka?


Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

32 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.