Pekerja bersiap membersihkan batu-batu Tembok Ratapan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Kota Tua Yerusalem, 31 Maret 2020. Tembok Ratapan sebelumnya adalah bagian dari Bait Suci, yakni tempat peribadatan yang dibangun di masa Nabi Sulaiman. Bait Sulaiman menurut Alkitab adalah bait suci pertama agama Yahudi kuno di Yerusalem. REUTERS/Ammar Awad
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan kepala daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB di wilayah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi.
Namun, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah tersebut, kepala daerah mesti meminta izin kepada Kementerian Kesehatan sebelum menetapkan status PSSB. Berikut alur penetapan PSSB:
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
Advertising
Advertising
(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.