Menurut Ganjar, kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten dan kota di Jateng berbeda-beda. Maka tak semua daerah perlu diterapkan PSSB.
"Pada zona-zona merah itu yang penting dilakukan (status PSBB)," kata Ganjar pada Selasa, 31 Maret 2020.
Berdasarkan peraturan pemerintah tentang PSBB yang barus aja ditandatangani Presiden Jokowi, status PSSB diusulkan oleh kepala daerah, termasuk gubernur, kepada pmerintah pusat.
Menurut Ganjar Pranowo, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan.
Pemprov Jateng, dia melanjutkan, diminta lebih mendetilkan kondisi di daerah sehingga penanganan Corona tidak parsial tetapi bisa komprehensif.
Dia menjelaskan di daerah yang berstatus zona merah aparatur hingga tingkat desa atau kelurahan akan dikerahkan. Mereka diminta mencatat dan melaporkan setiap orang yang berkunjung tanpa melakukan pengamanan yang berlebihan.
Berdasarkan komunikasi dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, kata Ganjar, muncul komitmen menahan orang DKI Jakarta tak keluar ke daerah lain. Saat ini DKI Jakarta adalah epicentrum Covid-19 akibat virus Corona.