Komnas HAM Harap Darurat Sipil Tak Dilaksanakan untuk Corona

Selasa, 31 Maret 2020 13:32 WIB

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) oleh pemerintah dalam menghadapi wabah Corona mendapat sorotan dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Ia menilai penetapan status ini menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial menyebabkan turunnya kepercayaan.

"Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat," kata Anam dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.

Anam mengatakan publik mulai mempertanyakan alasan pemerintah memilih PSBB sebagai status saat ini. Padahal bisa juga menggunakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah. Ia menilai dengan penerapan PSBB, pemerintah secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung.

Karena itu, Komnas HAM pun telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidupan sehari-hari selama proses penanganan Corona. Khususnya jika skema pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan benar-benar diterapkan.

"Penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup. Apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggaran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas," kata Anam.

Advertising
Advertising

Terlebih, menurut Anam, penerapan PSBB ini akan didampingi dengan Darurat Sipil. Anam mengatakan Komnas HAM berharap status darurat sipil tidak diterapkan.

Anam menilai karakter dasar Darurat Sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi. Kebutuhan kebijakannya pun juga ia nilai berbeda jauh. "Dalam pengalaman Darurat Sipil yang terjadi adalah situasi ketakutan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif," kata dia.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

5 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

23 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

24 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

25 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya