Jokowi Singgung Darurat Sipil, Pengamat: Lari dari Tanggung Jawab

Selasa, 31 Maret 2020 01:02 WIB

Petugas kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan disinfektan di mobil ambulance yang membawa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk dimakamkan di Medan, Senin, 30 Maret 2020. ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang malah menyinggung darurat sipil ketimbang karantina wilayah.

"Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis," kata Ubedilah dalam siaran tertulisnya, Senin, 30 Maret 2020.

Ubedilah mengatakan, pernyataan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengenai tahapan baru perang melawan Corona seolah hanya memunculkan dua opsi, yaitu pembatasan sosial berskala besar dan darurat dipil.

Menurut Ubedilah, ada logika dasar kebijakan yang lompat, yaitu dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya. "Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru," katanya.

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Ubedilah menilai Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya karantina wilayah.

Padahal, kata Ubedilah, dalam kondisi wabah yang terus meluas, pasal yang digunakan menurut UU Nomor 6 tahun 2018, setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil.

Ia menuturkan, karantina wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

"Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi," ujarnya.

Selain itu, Ubedilah menilai juga berbahaya jika langsung darurat sipil. Sebab, Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998. Isinya, Ubedilah menyebutkan, memungkinkan kekuasaan menafsirkan secara subyektif otoriterian dan kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Pasal 17 dalam perpu tersebut menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan. "Jadi informasi dari Fadjroel Rachman itu keliru, lompat dari pembatasan sosial berskala besar ke darurat sipil. Harusnya karantina wilayah, bukan darurat sipil," ucapnya.

Berita terkait

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

1 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

9 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

13 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

15 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

19 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

19 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

20 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

21 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

21 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

22 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya