Ridwan Kamil Sebut Polisi Bisa Hukum ODP Corona yang Keluyuran
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Senin, 30 Maret 2020 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali meminta warga perantau di Jakarta agar tidak mudik ke wilayahnya. Ia mengatakan, di Jawa Barat sudah terjadi lonjakan jumlah ODP akibat perantau asal Jakarta yang pulang kampung.
“Wahai para perantau khususnya Jakarta, sebaiknya tidak mudik. Karena kalau Anda mudik, maka oleh pemerintah provinsi Anda akan berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan). Kalau Anda berstatus ODP maka Anda harus karantina mandiri selama 14 hari,” kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan live-streaming dari Gedung Negara Pakuan, Bandung, Senin, 30 Maret 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, polisi akan mengambil langkah hukum jika pemudik dengan status ODP itu tidak isolasi mandiri selama 14 hari. “Kalau Anda tidak melaksanakan karantina mandiri, maka kepolisian setempat dan aparat akan melakukan tindakan hukum karena masuk kategori membahayakan kesehatan masyarakat,” kata dia.
Ia juga meminta perantau tidak khawatir dengan turunnya pendapatan karena situasi pembatasan sosial saat ini. “Untuk para perantau di Jakarta, hajat hidup Anda akan dijamin pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat,” kata dia
Pemerintah daerah juga menyanggupi membantu kebutuhan hidup sehari-hari warganya di Jakarta. “Kalau ditanya bagaimana keseharian mereka, itu sedang disiapkan oleh pemerintah DKI dan pemerintah pusat, termasuk para perantau di sana,” kata Ridwan Kamil.
Situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat atau Pikobar mencatat ada 149 kasus positif Corona pada Senin, 30 Maret 2020. Dari jumlah itu, 9 orang dinyatakan sembuh, dan 19 orang meninggal.
Selain itu, ada 7.281 orang yang masuk kategori ODP. Dari jumlah itu baru 1.988 orang yang dinyatakan selesai pemantauan, sisanya yakni 5.293 orang masih dalam masa pemantauan 14 hari.
Kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang tercatat juga melonjak, yakni menembus 850 orang. Dari jumlah itu baru 190 orang dinyatakan selesai dalam pengawasan,dan masih 660 orang masih dalam proses pengawasan.