Ahli: Indonesia Baru Penuhi Satu Syarat Isolasi Total Efek Corona

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 16 Maret 2020 16:22 WIB

Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin, 16 Maret 2020. Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kesehatan dari Univesitas Indonesia, Budi Haryanto, mengatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini baru masuk ke satu dari tiga syarat atau kriteria lockdown atau isolasi total. Di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini. Kriteria itu adalah banyaknya kasus penyakit di satu wilayah dan di wilayah lain.

"Kriteria satu terpenuhi, yaitu meningkatnya jumlah kasus di Indonesia dan banyaknya kasus di negara-negara tetangga," kata Budi saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Maret 2020.

Per Ahad, 15 Maret 2020, Indonesia tercatat memiliki 117 kasus positif Corona. Angka ini meningkat pesat dari dua pekan sebelumnya yang hanya ada dua kasus saja. Tercatat pasien yang meninggal ada lima orang dari seluruh indonesia.

Adapun kriteria kedua adalah mobilitas orang sangat tinggi antar wilayah. Budi menilai kriteria ke 2 tidak terpenuhi, karena mobilitas keluar dan masuk Indonesia sebenarnya menjadi signifikan berkurang dengan adanya aturan harus dikarantina 14 hari bagi pendatang dan bagi masyarakat kita yang tiba di negara lain.

Terhadap wilayah-wilayah yang kenaikan jumlah kasusnya signifikan, melarang warga untuk tidak bepergian ke luar wilayah memang bisa mengurangi risiko menularkan wilayah lain. Sebaliknya, jika wilayah sekitar memiliki kasus tinggi, isolasi total atau lockdown perlu dilakukan agar wilayah aman dari pembawa virus.

Advertising
Advertising

Kriteria ketiga, adalah teridentifikasinya banyak kasus impor dan ekspor murni. Impor artinya kasus datang dari luar wilayah, sedangkan ekspor kasus sudah sakit di wilayah kita yang pergi ke luar wilayah. Ia menilai kriteria ketiga juga belum terpenuhi. "Jadi bisa dikatakan tidak perlu lockdown. Sudah terjadi semacam lockdown secara natural," kata Budi.

Jika tetap akan dilakukan, Budi mengatakan isolasi total juga memerlukan ‘pintu’ keluar masuk yang termonitor dan terjaga. Sehingga yang efektif adalah melakukan isolasi total antar negara. Kalau lockdown antar Kota/Kabupaten, kata dia, mekanismenya jauh lebih sulit, karena ‘pintu’ tidak terjaga.

Adapun jangka waktu isolasi total yang dianjurkan jika memang akan dilakukan, adalah sekitar satu bulan. Budi menyebut waktu ini diambil dari minimal dua kali masa inkubasi terlama dari penyakitnya. Bila masa inkubasi Covid-19 antara 2-14 hari, maka waktu isolasi total yang tepat adalah 2x14 hari atau 28 hari.

"Jadi ditetapkan satu bulan," kata Budi. Hal ini untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang dirawat sudah sembuh semua dan virus pada mati karena tidak punya tempat lagi untuk hidup.




Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

3 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

6 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

6 hari lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

12 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

13 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya