Perkara Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Pelaksana Divonis Bebas

Kamis, 12 Maret 2020 14:55 WIB

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memeriksa lokasi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018 kemarin, diduga akibat adanya kesalahan teknis proyek parkir bawah tanah. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Surabaya- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles, Kamis, 12 Maret 2020. Tiga terdakwa itu ialah Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring Budi Susilo serta dua orang manajernya, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

PT Nusa Konstruksi Enjiniring merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development. Sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta.

Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono mengatakan, dalam perkara ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring hanya sebagai kontraktor pelaksana. Terdakwa tidak mengubah desain proyek yang diberikan kontraktor perencana, PT Ketira Engineering Konsultan. “PT NKE mengerjakan tugasnya sesuai gambar, dia juga tidak campur tangan soal pengujian unsur tanah yang akhirnya longsor,” kata Anton.

Majelis juga menilai unsur barang siapa, setiap orang, dan dengan sengaja, seperti dakwaan primer jaksa Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta dakwaan sekunder Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, tidak terpenuhi semua. “Mewajibkan jaksa merehabilitasi nama baik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti,” ujar Anton.

Seusai sidang yang membacakan vonis itu, Budi dan dua rekannya berangkulan. Menurut dia, putusan hakim telah sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi. “Ya memang seharusnya begitu (bebas), karena ini dakwaan yang keji,” kata Budi.

Budi mengatakan, saat Jalan Gubeng ambles dia belum menjadi Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Budi mengklaim dia tidak terbiasa merusak desain, lantaran mengabdi di Kementerian Pekerjaan Umum sampai eselon I. “Jadi enggak mungkinlah ini (amblesnya jalan) dilakukan dengan sengaja. Sejak awal saya bilang ini tuduhan keji.”

Advertising
Advertising

Peristiwa Jalan Gubeng ambles terjadi pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Jalan ambles dengan kedalaman sekitar 20 meter, panjang 100 meter dan lebar 25 meter. Majelis hakim menilai amblesnya jalan berkaitan dengan proyek Gubeng Mixed Used Development di lahan seluas 6.500 meter pesegi. “Proyek tersebut meliputi rumah sakit, mal dan besment,” kata Anton.

PT Saputra Karya selaku investor menanamkan modal senilai Rp 165 miliar untuk proyek tersebut. Dia menggandeng PT Ketira Engineering Konsultan selaku kontraktor perencana dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor perencana. Diduga amblesnya jalan berhubungan dengan penggalian tanah untuk basement.

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

15 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

29 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

29 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya