Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Kebebasan Karen Agustiawan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 Maret 2020 22:43 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen terkait kasus dugaan korupsi investasi blok migas Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung mengaku hingga saat ini belum menerima salinan petikan putusan secara utuh dari Mahkamah Agung yang menyatakan Karen Agustiawan bebas.

Sehingga, Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah akan mengajukan Peninjaun Kembali atau tidak. Karen Agustiawan sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada malam ini, 10 Maret 2020.

"Hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh, oleh karena itu kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah diterima, kami pelajari dulu untuk mengambil langkah-langkah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2020.

Kendati demikian, Hari menyadari bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan jaksa tidak boleh mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

"Kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata Hari.

Advertising
Advertising

Hari ini, 10 Maret 2020, Karen Agustiawan keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia sebelumnya disebut mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

"Hari ini saya merasa bahagia untuk keluarga, terutama sujud syukur kepada Allah atas kebahagiaan luar biasa terutama anak-anak, kakak-kakak, cucu, dan juga pekerja pertamina yang masih dan pensiun," ujar Karen.

Di sisi lain, Karen mengaku kecewa atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa keputusannya untuk Pertamina dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana.

"Aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," kata Karen Agustiawan lagi.

Berita terkait

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

1 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

4 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

6 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya