TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Agung yang memvonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan harus diikuti. "Kalau sudah diputus MA ya selesai. Kita tidak suka pun, ya tetap saja berlaku," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut Mahfud, jika Karen bersalah, mungkin penuntutnya yang kurang akurat dalam mengajukan perkara ke pengadilan. Sehingga vonis MA pun membebaskan Karen.
Mahfud sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang melibatkan mantan petinggi Pertamina itu. Ia menegaskan bahwa putusan MA mengikat.
Mahkamah Agung sebelumnya dikabarkan memvonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.
Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.
Karen mulai duduk di kursi pesakitan setelah Kejaksaan Agung, pada akhir 2017, mulai mengusut dugaan korupsi di balik keputusan Pertamina mengambil alih 10 persen hak partisipasi di Blok BMG yang digarap perusahaan hulu migas Australia, Roc Oil Company Limited.