Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Putus Bebas Karen Agustiawan, Mahfud Md: Ya Selesai

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Agung yang memvonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan harus diikuti. "Kalau sudah diputus MA ya selesai. Kita tidak suka pun, ya tetap saja berlaku," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Mahfud, jika Karen bersalah, mungkin penuntutnya yang kurang akurat dalam mengajukan perkara ke pengadilan. Sehingga vonis MA pun membebaskan Karen.

Mahfud sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang melibatkan mantan petinggi Pertamina itu. Ia menegaskan bahwa putusan MA mengikat.

Mahkamah Agung sebelumnya dikabarkan memvonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.

Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.

Karen mulai duduk di kursi pesakitan setelah Kejaksaan Agung, pada akhir 2017, mulai mengusut dugaan korupsi di balik keputusan Pertamina mengambil alih 10 persen hak partisipasi di Blok BMG yang digarap perusahaan hulu migas Australia, Roc Oil Company Limited.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

5 jam lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.


Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

5 jam lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.


Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

7 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Menjelang libur panjang Idul Fitri 1445 H, Pertamina telah menyiapkan sarana dan fasilitas tambahan yang meliputi 1.792 SPBU Siaga 24 Jam, 5.027 Agen LPG Siaga 24 Jam, 200 Mobil Tangki Stand By, 61 Kiosk Pertamina Siaga, 54 Motorist, dan 281 Pertamina Delivery Service. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

8 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

9 jam lalu

Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Eka Putra Wirya (dua dari kanan) saat konferensi pers jelang Pertamina GM Tournament 2024 yang berlangsung di Arotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Foto: PB Humas Percasi
Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

1 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.