KPA hingga Lokataru Tolak Hadiri Undangan KSP Bahas Omnibus Law

Rabu, 4 Maret 2020 08:12 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi kelompok masyarakat sipil menolak menghadiri undangan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Undangan itu sebelumnya dilayangkan oleh Pelaksana tugas Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan RUU Cipta Kerja melenceng dari janji pemerintah menjalankan reforma agraria. Dewi juga menegaskan sikap KPA menolak seluruhnya omnibus law gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. "Kami mengapresiasi inisiatif ini namun KPA tidak akan hadir dalam undangan rapat yang dimaksud," kata Dewi, sebagaimana surat jawaban KPA kepada KSP tanggal 2 Maret 2020.

Lembaga-lembaga lainnya yang menolak hadir adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Lokataru.

Dalam salinan undangan dari KSP tanggal 26 Februari 2020, pertemuan diagendakan untuk penyerahan pandangan tertulis terkait dengan materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Pertemuan itu digelar di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua YLBHI Asfinawati mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengundang kelompok masyarakat sipil. Padahal draf RUU Cipta Kerja sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 Februari lalu.

Advertising
Advertising

"Kalau niat undangannya benar-benar mau meminta aspirasi kenapa tidak mengundang sebelum draf diserahkan ke DPR? Juga menyembunyikan draf sebelum dikirim ke DPR?" kata Asfinawati melalui pesan teks.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menyebut omnibus law Cipta Kerja menggambarkan komitmen buruk Presiden Jokowi terhadap perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Walhi memandang pemerintah akan melanggengkan krisis lingkungan semata-mata demi investasi.

"Penolakan ini didasari pada kajian kami bahwa semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan membabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat," kata Yaya, sapaan Hidayati melalui surat terbukanya pada Selasa, 3 Maret 2020.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemujaan berlebihan terhadap investasi skala besar selama ini terbukti sangat merugikan masyarakat adat. Dengan itu, kata dia, wilayah-wilayah adat dirampas dan diberikan izin investasi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan lainnya.

"Posisi AMAN sudah jelas tegas #TolakOmnibusCILAKA," kata Rukka kepada Tempo, mengutip ulang jawabannya atas undangan KSP.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengkhawatirkan pertemuan itu menjadi ruang justifikasi pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan omnibus law. Padahal sebelumnya pemerintah bersikap tertutup selama proses penyusunan. "Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk berhenti membahas RUU Cipta Kerja berdasarkan alasan-alasan yang sudah dijabarkan sebelumnya," kata Yati.

Adapun Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, RUU Cipta Kerja wajib ditolak karena cara penyusunannya sudah cacat dan melanggar berbagai prinsip rule of law serta HAM. RUU ini, kata dia, berisi gabungan RUU yang ditolak masyarakat melalui demonstrasi Septembr 2019.

Haris mengingatkan lima orang pemuda (mahasiswa dan siswa) bahkan tewas dan ribuan lainnya menjadi korban kekerasan aparat polisi, tetapi hingga kini belum ada penegakan hukum. Haris mengatakan, pemerintah dan DPR semestinya berhenti membahas RUU Cipta Kerja itu. "Kami menolak jika surat ini dijadikan legitimasi pemerintah sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Haris Azhar dalam suratnya yang menolak hadir.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo juga menyebut lembaganya menolak dijadikan legitimasi bahwa ada proses diskusi dengan masyarakat sipil, tetapi poin bermasalah nantinya tetap dipaksakan menjadi aturan. Adnan pun mengungkit sikap pemerintah yang tetap melakukan revisi Undang-undang KPK meskipun sudah berkali-kali mendapatkan masukan dari masyarakat sipil dan para tokoh. "Pengalaman kami dengan revisi UU KPK sudah cukup memberi pelajaran berharga," kata dia.



Berita terkait

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

1 hari lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

1 hari lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

5 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

5 hari lalu

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menyebut akan menyampaikan rencana DPR untuk merevisi sejumlah UU terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

5 hari lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kebocoran Data KSP, Fitur AI MagicOS 9.0 Honor, dan Prediksi BMKG dalam Top 3 Tekno

9 hari lalu

Dugaan Kebocoran Data KSP, Fitur AI MagicOS 9.0 Honor, dan Prediksi BMKG dalam Top 3 Tekno

Dugaan kebocoran data di Kantor Staf Presiden (KSP)menjadi salah satu artikel Top 3 Tekno pada Ahad, 27 Oktober 2024. Ramai dibincangkan di X.

Baca Selengkapnya

3.000 Data KSP Diduga Dibobol Peretas, Istana: Data dalan Keadaan Aman

10 hari lalu

3.000 Data KSP Diduga Dibobol Peretas, Istana: Data dalan Keadaan Aman

Data dari KSP Indonesia diduga telah diretas dan bocor ke dark web.

Baca Selengkapnya