Komisi III DPR Batasi Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Selasa, 18 Februari 2020 06:32 WIB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai menjadwalkan kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini merupakan carry over atau pengambilalihan pembahasan RUU dari DPR periode 2014-2019 yang juga dianggap berisi banyak pasal bermasalah.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembahasan tak akan dilakukan secara menyeluruh. Ia berujar hanya pasal-pasal yang kontroversial yang akan dibahas.

"Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kami cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Herman menjelaskan Komisi III akan segera menyurati pemerintah untuk mengirim wakil yang akan membahas dua RUU carry over itu bersama DPR. Kedua RUU akan kembali dibahas di dalam panitia kerja dari pihak DPR dan pemerintah.

Seperti periode sebelumnya, kata Herman, panja DPR untuk RKHUP akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap. Adapun panja RUU Pemasyarakatan akan diketuai Herman lantaran ketua panja sebelumnya, Erma Ranik, tak lolos ke Senayan di periode 2019-2024 ini.

Advertising
Advertising

"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan tersebut," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Herman mengatakan DPR akan mendengarkan pendapat publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Adapun pembahasan dua RUU itu bakal dilakukan di masa sidang mendatang pada akhir Maret.

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan batal disahkan di periode DPR sebelumnya lantaran mendapat penolakan dari publik. Dua RUU ini dianggap memuat pasal bermasalah, mulai dari mengancam demokrasi hingga meringankan hukuman bagi koruptor.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

19 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya