3 Serikat Buruh Sebut Namanya Dicatut dalam Tim Omnibus Law

Kamis, 13 Februari 2020 08:32 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Melakukan Longmarch dalam aksi massa dari Parkir Senayan Timur hingga ke depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut menuntut penolakan terhadap omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga serikat buruh merasa namanya dicatut dalam tim pembahas omnibus law Cipta Kerja yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka merasa tak dilibatkan dalam pembahasan atau menyetujui pembentukan tim tersebut.

Tiga serikat buruh yang sudah menyatakan bahwa nama organisasinya dicatut adalah Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2020.

Nining mengakui KASBI tiga kali mendapat undangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, yaitu pada 13 Januari, 28 Januari, dan 11 Februari. Namun KASBI tak pernah menghadiri tiga undangan itu karena sejak awal menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja--yang kini berubah nama menjadi Cipta Kerja.

Nining mengatakan KASBI sudah mengirim sejumlah surat kepada Kemenko Perekonomian ihwal penolakan tersebut. Selanjutnya, KASBI akan mengirim surat lagi terkait penyebutan nama dalam tim omnibus law bentukan pemerintah itu.

Advertising
Advertising

"Konfederasi KASBI sama sekali tidak terkait atas nama tim kerja apa pun, dan tidak bertanggung jawab apa pun atas rencana pemerintah Republik Indonesia atas omnibus law Cipta Lapangan Kerja," kata dia.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan baru mengetahui adanya tim tersebut Selasa, 11 Februari. Dia pun mempertanyakan mengapa tim tersebut baru dibentuk padahal draf omnibus law Cipta Kerja baru diserahkan kepada DPR Rabu, 12 Februari 2020.

"Kami akan lihat fungsi tugas pokoknya bagaimana. Kalau kami hanya di situ untuk melegitimasi tentu kami akan ikut menolak," kata Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Dia mengatakan, pembentukan tim itu diumumkan dalam pertemuan di kantor Kementerian Tenaga Kerja Selasa, 11 Februari 2020. KSPI tak menerima undangan, tetapi nama mereka disebut dalam SK tim pembahas omnibus law.

"Hingga hari ini keputusan Rakernas KSPI adalah menolak omnibus law dan menolak bergabung masuk ke dalam tim bentukan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal melalui pesan kepada Tempo.

Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020. Dalam salinan yang diperoleh Tempo, tim disahkan di Jakarta pada 7 Februari 2020 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam salinan Kepmenko itu, 14 konfederasi serikat pekerja dimasukkan sebagai anggota tim. Yakni KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Kemudian Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja BUMN; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara; dan Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO.

Ihwal tim tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sudah mengajak bertemu beberapa serikat buruh. "Sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

6 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

7 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

17 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya