Suasana rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2020. Polisi sempat meminta para wartawan yang ada di sekitar rumah Novel untuk tidak terlalu dekat dengan lokasi rekonstruksi. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mengirim kembali berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang telah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan berkas itu akan dikirimkan hari ini. "Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan," ujarnya di kantornya pada Selasa, 11 Februari 2020.
Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Mencocokan BAP ya," kata Argo.
Kepolisian Daerah Metro Jaya pun melakukan 10 adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.