Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Senin, 27 Januari 2020 16:51 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan sidang kasus kondesat akan dilaksanakan secara in absentia. Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian masih belum bisa meringkus tersangka buron Honggo Wendratno.

"Berkas akan tetap kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dilakukan persidangan tanpa tersangka," ujar Kepala Sub Direktur III Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin di Jalan Martimbang III No 3, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Januari 2020.

Sampai saat ini, keberadaan Honggo masih dalam pencarian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, Honggo berada di Singapura.

“Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan," ucap Jamaludin.

Rencananya, pelimpahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung akan dilimpahkan pada 30 Januari mendatang.

Advertising
Advertising

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara kasus itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI.

Berita terkait

Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

7 Juli 2020

Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

4 Juli 2020

Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

Hari mengatakan putusan untuk Honggo Wendratno dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020.

Baca Selengkapnya

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

9 Juni 2020

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

Selain itu, Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta, atas dugaan perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat TPPI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

26 Februari 2020

Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

20 September 2019

Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

Kedutaan Besar Singapura mengatakan Honggo Wendratno tak ada di singapura.

Baca Selengkapnya

Polisi Sarankan Honggo Wendratno Diadili In Absentia, Mengapa?

6 September 2019

Polisi Sarankan Honggo Wendratno Diadili In Absentia, Mengapa?

Singapura tak menggubris permintaan menghadirkan Honggo Wendratno ke Indonesia.

Baca Selengkapnya