TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Singapura di Indonesia angkat bicara perihal tudingan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang menyebut bahwa kepolisian Singapura tidak bersikap kooperatif dalam pengejaran buronan Honggo Wendratno.
Honggo merupakan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Honggo tidak berada di Singapura,” kata Sekretaris Pertama Politik Kedutaan Besar Singapura Jakarta Matthew Chan melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 20 September 2019.
Matthew mengatakan, kepolisian Singapura belum menerima permintaan dari Polri mengenai keberadaan Honggo atau kasus TPPU hingga saat ini. “Pada kenyataannya, pihak Indonesia tidak pernah menghubungi pihak Singapura tentang kasus ini sejak Juli 2018,” ucap dia.
Kendati demikian, Matthew berjanji pihaknya akan memberikan bantuan jika Singapura sudah menerima permintaan melalui saluran resmi dan sesuai dengan undang-undang Singapura serta kewajiban internasional yang menerapkannya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Helmi Santika mengakui kesulitan membawa pulang Honggo ke Indonesia. Honggo diduga melarikan diri.
Helmi mengatakan, kepolisian Singapura tidak bersikap kooperatif karena tidak menyerahkan Honggo ke pihaknya. Ia menyatakan selama ini Polri bekerja sama dengan Interpol, menerbitkan red notice, dan meminta kepolisian Singapura untuk menangkap serta menyerahkan Honggo.