Penyuap Bupati Muara Enim Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Selasa, 21 Januari 2020 15:08 WIB

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Roby Okta Fahlevi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. Tersangka pengusaha pemilik PT Enra Sari itu diperiksa atas dugaan menyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan pekerjaan 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Palembang - Robi Okta Fahlevi, Direktur Utama PT Indo Paser Beton yang merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi proyek yang menyuap Bupati Muara Enim menyampaikan nota pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 21 Januari 2020.

Selain meminta dibebaskan dari segala tuntutan, dia meminta agar pemblokiran rekening dibuka. Menurut Robi, rekening itu milik perusahaan, rekening pribadi, rekening istri serta beberapa karyawannya.

"Ini saat-saat menentukan bagi masa depan 4 putra dan putri saya termasuk anak ke 4 yang masih berusia 3 bulan," kata Robi.

Robi mengatakan pembukaan blokir itu sangat penting karena menyangkut ekonomi keluarga dan karyawan. Dari tabungan di bank itu pula, dia harus membayar gaji karyawan serta membayar tagihan pada vendor ataupun pengusaha lainnya tempat dia bermitra dalam menjalankan usahanya sebagai kontraktor di bidang jalan dan jembatan.

Dalam persidangan, Robi diketahui pemberi uang atau comitment fee atas 16 proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim melalui Dinas PUPR senilai Rp 130 miliar. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Robi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Niken Susanti, penasehat hukum Robi mengatakan terrdakwa adalah korban dari praktik korupsi oleh pemerintah. Karena itu, ia meminta agar majelis melepaskannya dari dari segala tuntutan hukum atau memberikan hukuman yang serendah-rendahnya.

Niken pun menguraikan sejumlah fakta hukum diantaranya: pihak bupati dan staf yang menawarkan proyek bukan atas inisiatif terdakwa dan commitment fee ditentukan oleh pemerintah. Atas janji 16 proyek Robi telah memberikan fee secara bertahap dengan total Rp 22 miliar.

Jaksa KPK, Roy Riadi mengatakan pihaknya tetap berkeyakinan bila terdakwa layak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia pun berkeyakinan tuntutan yang telah disampaikan bakal dikabulkan oleh majelis hakim.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 14 Januari 2020. Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim itu dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

7 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

15 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

17 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

20 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

27 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

34 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

35 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

35 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

35 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya