Kejaksaan Agung Jelaskan Penyidikan Kasus Jiwasraya di DPR

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Senin, 20 Januari 2020 16:08 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, menjelaskan progres penyidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kepada Komisi Hukum DPR RI.

"Kasus Jiwasraya ini berangkat dari adanya dana yang ada di asuransi, ada 3 bagian. Yaitu penyertaan modal negara, uang premi peserta asuransi, dan ada proyek atau program JS saving plan," kata Adi di Kompleks Parlemen pada Senin 20 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Adi untuk menjawab pertanyaan Komisi Hukum mengenai kronologi dan modus operansi kasus tersebut. Komisi mendesak Kejagung untuk membuka kasus itu secara lebih jelas.

Adi menjelaskan, anggaran itu dikelola untuk membeli saham yang dikembangkan melalui investasi reksadana. Hal itu diyakini Adi menjadi masalah sehingga Jiwasraya mengalami kerugian.

"Itu yang kami sedang sidik. Artinya gimana peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan, kemana saja uang hasil kejahatannya. Sehingga metode yang kami lakukan adalah mengikuti aliran uang ke mana dan siapa pelakunya."

Advertising
Advertising

Adi menyebut pihaknya melakukan follow the suspect dan follow the money. Hal ini disebutnya lantaran kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang tak hanya bernuansa hukum-menghukum dan memenjarakan pelaku. "Tapi gimana mengembalikan uang negara. Ini yang kami lakukan. Sehingga perjalanannya cukup panjang."

Berdasarkan peristiwa yang sudah ditemukan dari pokok persoalan Jiwasraya, nantinya Kejagung akan mengungkap fakta yang berkaitan dengan peristiwa, pelaku dan perbuatannya serta fakta hukum.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kejagung sudah telah menahan kelimanya di lima rumah tahanan berbeda.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diubah pada Senin, 20 Januari 2020, pukul 17.57 WIB. Sebelumnya judul berita adalah "Kejaksaan Agung Sampaikan Progres Kasus Jiwasraya di DPR". Terima kasih.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya