Begini Kejadian Tragedi Semanggi yang Disangkal Jaksa Agung

Sabtu, 18 Januari 2020 13:43 WIB

Wartawan yang menjadi korban penembakan aparat saat terjadi kerusuhan di jembatan Semanggi, Jakarta, 1998. TEMPO/ Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sianitar Burhanudin dibanjiri kritik setelah menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dilontarkan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 16 Januari 2020.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai Burhanuddin mencoba menyangkal dan lari dari tanggungjawabnya untuk menyelidiki perkara pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun bereaksi keras.

Anam menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.

Menurut Anam, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.

Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

"Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Tragedi Semanggi I terjadi di seputar Sidang Istimewa MPR pada 11-13 November 1998.

Puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat yang menolak pelaksanaan SI MPR turun ke jalan. Mereka tak mengakui pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru.

Masyarakat juga menuntut penghapusan dwifungsi ABRI.

Pada hari ketiga demonstrasi aparat TNI dan Polri berupaya membubarkan massa yang bertahan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Saat itulah diduga terjadi penembakan membabi buta terhadap mahasiswa yang sedang duduk di jalan. Salah satu korban yang tewas di tempat adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI).

Mahasiswa kemudian lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat yang terluka.

Di kampus itu jatuh korban penembakan kedua, yaitu Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya.

Dia ditembak dengan peluru tajam di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir Kampus Universitas Atma Jaya.

Dalam peristiwa ini diperkirakan ada 17 mahasiswa yang meninggal.

Adapun tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999. Kala itu mahasiswa kembali turun ke jalan menolak pemberlakuan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Dalam demonstrasi 24 September 1999, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Yap Yun Hap tewas ditembak di pinggir trotoar depan Rumah Sakit Jakarta, Semanggi.

Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

19 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

34 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

50 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

50 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

51 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

51 hari lalu

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

51 hari lalu

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

52 hari lalu

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

52 hari lalu

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

52 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya