Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Amnesty Khawatirkan Hal Ini

Jumat, 17 Januari 2020 19:33 WIB

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin usai memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Burhanuddin menyampaikan potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia merespon pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan itu tidak kredibel jika tak diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM. "Yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," kata Usman melalui keterangan tertulisnya pada Jumat 17 Januari 2020.

Usman menegaskan bahwa tragedi Semanggi I dan II jelas termasuk pelanggaran berat HAM. Ia menyebut hingga saat ini korban masih menunggu keadilan.

"Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum. Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM, dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," kata Usman.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebelumnya menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. "Ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Yang dimaksud Burhanuddin adalah rapat paripurna yang mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus Peristiwa Semanggi I dan II serta Tragedi Trisakti pada 9 Juli 2001. Pansus menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat dan bisa diadili di pengadilan umum.

Burhanuddin juga membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi lembaganya dalam penanganan kasus HAM berat masa lalu. Menurut Burhanuddin, penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala terkait kecukupan alat bukti.

Advertising
Advertising

Pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan temuan Komnas HAM. Komnas telah menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi. Komnas HAM merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc. Hingga kini hal itu tidak pernah terlaksana.

Berita terkait

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

2 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

26 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

41 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

56 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

57 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

57 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

58 hari lalu

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

58 hari lalu

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

58 hari lalu

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

58 hari lalu

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya