Formappi Ragu DPR Bisa Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 17 Januari 2020 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meragukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyelesaikan 50 Rancangan Undang-Undang atau RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.
"Seperti sebelumnya, DPR selalu ingin terlihat banyak dalam perencanaan tetapi sedikit dalam menorehkan hasil," ujar Lucius saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Januari 2020.
DPR, kata Lucius, tidak belajar dari evaluasi kinerja legislasi periode sebelumnya yang mencatat pentingnya target yang menunjukkan kualitas ketimbang kuantitas. "Apalagi jika melihat tantangan penyusunan RUU Omnibus yang hampir pasti tak akan mudah karena harus melacak sejumlah RUU terkait dan diselaraskan dalam satu undang-undang," ujarnya.
Dengan 50 RUU prioritas, menurut Lucius, akan terjadi proses pembahasan yang tidak fokus dan terarah. "Dengan beban omnibus menjadi prioritas, harusnya tiap komisi fokus pada satu atau dua RUU saja," kata dia.
Catatan Formappi, pada periode sebelumnya (2014-2019), DPR hanya menghasilkan 91 RUU dalam waktu lima tahun. Di antara 91 RUU tersebut, hanya 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019, sisanya RUU Kumulatif.
Produk legislasi yang dihasilkan itu dinilai tak sesuai dengan besarnya anggaran untuk membuat undang-undang. Anggaran untuk periode 2014-2019 adalah Rp 5.739,3 Triliun.
Pada periode ini, target semakin meningkat. Adapun target Prolegnas periode ini (2019-2024) adalah 189 RUU Prolegnas dengan 50 Prolegnas prioritas pada 2020. Formappi pun menilai target ini semakin tidak masuk akal untuk diselesaikan dengan hasil maksimal.