Polda Jawa Tengah Tahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad

Reporter

Antara

Rabu, 15 Januari 2020 09:57 WIB

Salah satu simbol di dalam ruangan Keraton Agung Sejagat. Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Purworejo berencana akan melakukan klarifikasi munculnya Keraton Agung Sejagad. Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani menyampaikan sementara ini pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar agar tidak resah. Twitter.com

TEMPO.CO, Semarang - Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad di Kabupaten Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar F. Sutisna, di Semarang, membenarkan kabar penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," kata dia, Selasa malam, 14 Januari 2020.

Polisi menangkap pasangan suami-istri itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagad ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat hingga Ahad, 10-12 Januari 2020.

Keraton Agung Sejagad, dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuhun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Pengikut Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang. "Penasihat" Keraton Agung Sejagad, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagad bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Joyodiningrat mengatakan Keraton Agung Sejagad merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.

Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518

Dengan berakhirnya "perjanjian" itu, kata Jodiningrat, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagad sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.

Berita terkait

Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

3 Juni 2024

Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

Dua keberatan warga Desa Wadas. Pertama, warga memang tidak berniat melepas lahan mereka. Kedua, proyek bendungan dinilai bermasalah.

Baca Selengkapnya

Desa Wadas Banjir dari Akses Tambang Quary Lagi

14 November 2023

Desa Wadas Banjir dari Akses Tambang Quary Lagi

Lokasi banjir Desa Wadas ini berada di titik pembukaan jalur menuju lokasi rencana tambang quary untuk material Bendungan Bener.

Baca Selengkapnya

Warga Wadas Ngabuburit di Depan Kantor Ganjar Pranowo, Mainkan Kentungan dan Meriam Bambu

3 April 2023

Warga Wadas Ngabuburit di Depan Kantor Ganjar Pranowo, Mainkan Kentungan dan Meriam Bambu

Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggelar aksi di depan kantor Ganjar Pranowo sambil ngabuburit menjelang buka puasa.

Baca Selengkapnya

Desa Wadas Banjir, Air Mengalir dari Pembukaan Akses ke Lokasi Rencana Tambang

25 Maret 2023

Desa Wadas Banjir, Air Mengalir dari Pembukaan Akses ke Lokasi Rencana Tambang

Banjir melanda Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah hari ini. Air berasal dari titik awal rencana penambangan.

Baca Selengkapnya

Warga Wadas Paparkan Hasil Pengaduan ke Sejumlah Instansi Negara

25 Februari 2022

Warga Wadas Paparkan Hasil Pengaduan ke Sejumlah Instansi Negara

Warga Wadas mengunjungi beberapa instansi untuk mengajukan keberatan, audiensi, juga pelaporan terhadap rencana pertambangan batuan andesit di Wadas.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Ungkap Sejarah Proyek Bendungan Bener yang Ditolak Warga Wadas

12 Februari 2022

LBH Yogya Ungkap Sejarah Proyek Bendungan Bener yang Ditolak Warga Wadas

Penolakan terhadap proyek Bendungan Bener bukan cuma berasal dari warga Desa Wadas, tapi ada juga dari desa lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Wadas, LBH Yogyakarta Sebut Desa Lain Juga Menolak Bendungan Bener

12 Februari 2022

Selain Wadas, LBH Yogyakarta Sebut Desa Lain Juga Menolak Bendungan Bener

Ratusan polisi mendatangi Desa Wadas pada Selasa lalu. Penduduk setempat sejak awal menolak pembangunan Bendungan Bener.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Umumkan Hasil Kunjungan ke Desa Wadas Pekan Depan

12 Februari 2022

Komisi III DPR Umumkan Hasil Kunjungan ke Desa Wadas Pekan Depan

Desa Wadas disebut tak masuk bagian Proyek Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya

55 Akademisi Desak Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Ditinjau Ulang

10 Februari 2022

55 Akademisi Desak Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Ditinjau Ulang

Pemerintah dinilai harus meresponsnya dengan cara meninjau kembali berdasarkan keberatan warga Wadas, bukan dengan melakukan tindakan represif.

Baca Selengkapnya

Ganjar Temui Warga Wadas Jelaskan Proyek Bendungan Bener

9 Februari 2022

Ganjar Temui Warga Wadas Jelaskan Proyek Bendungan Bener

Selain menjelaskan rencana pembangunan Bendungan Bener, Ganjar juga memohon maaf kepada warga Wadas serta meminta agar mengutamakan musyawarah.

Baca Selengkapnya