Suap Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Itu di Luar Kontrol

Selasa, 14 Januari 2020 21:24 WIB

Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU mengumumkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU di kantor KPU, Jumat, 10 Januari 2020. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan seluruh komisioner sudah setuju saat rapat pleno memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti calon legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Arief mengatakan tindakan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang meminta duit agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas, adalah persoalan pribadi.

“Ya itu di luar yang bisa kami kontrol karena ketika kami mengambil keputusan itu tidak ada perbedaan pendapat Pak,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR RI, Selasa 14 Januari 2020.

Saat rapat pleno, kata Arief, ketujuh komisioner sudah menyatakan pendapat dan semuanya sepakat mufakat. Kontrol KPU, kata dia, hanya sejauh pengambilan keputusan secara kolektif kolegial dalam rapat pleno tersebut.

KPU sendiri selepas Wahyu ditangkap menurut Arief mengatakan KPU telah mengambil sikap. Pertama kepada Presiden, terkait proses administrasi, untuk memberhentikan Wahyu. Selain itu ia mengaku telah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dilakukan oleh DPR.

Advertising
Advertising

“Ketiga kami sudah mengirim laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) persoalan etik, selain persoalan pidana, soal etik kami merasa perlu melaporkan ke DKPP,” katanya.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung meminta suara caleg mereka Nazarudin Kiemas yang meninggal dialihkan kepada Harun Masiku. Mahkamah Agung menolak gugatan PDIP, namun mengeluarkan fatwa yang menyatakan partai berhak menetapkan calon anggota legislatif terpilih.

Atas dasar fatwa ini PDIP kemudian melayangkan surat kepada KPU untuk meminta Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas. Tapi atas dasar rapat pleno, KPU memutuskan yang berhak sebagai anggota legislatif adalah Riezky Aprilia karena ia mendapat suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian diduga menjanjikan bisa meloloskan keinginan Harun dan meminta Rp 900 juta sebagai imbalan.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

3 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya