KPK Buka Peran Staf dan Caleg PDIP dalam Suap Wahyu Setiawan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 9 Januari 2020 20:16 WIB

Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Facebook/KPU RI

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peran staf PDIP dalam kasus dugaan suap untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Kamis, 9 Januari 2020. DON diduga merujuk pada Doni seorang pengacara yang juga caleg PDIP.

Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu. Nah putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Advertising
Advertising

Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu. Agustiani kemudian melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap mainkan.”

Lili mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Menurut Lili, ada dua kali pemberian uang. Pertama pada medio Desember 2019, ada seorang seseorang yang memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saefulah. Kemudian, Agustiani memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu.

Pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saefulah sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Kemudian, Saefulah memberikan uang kepada Doni Rp 150 juta. Sisanya Rp 700 juta masih di tangan Saefullah. Ia membagi menjadi dua Rp 450 juta diberikan kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan
PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang
dikelola oleh Agustiani. Setelah penyerahan uang ini, KPK menangkap Wahyu dan Agustiani di tempat berbeda.

Berita terkait

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

11 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

12 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

12 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

13 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

14 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

15 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

15 jam lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

17 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

17 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya