Jejak Motor Polisi dan Mata Elang di Kasus Novel Baswedan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 31 Desember 2019 06:02 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan di kediamannya, Jakarta, 7 April 2018. Novel dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, sesaat setelah kejadian, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jakarta Eye Center lalu mendapatkan perawatan di Singapura. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua orang polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kedua orang itu berinisial RM dan RB. Saat ini keduanya ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017. Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.

"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.

Pada 2017, Tempo sempat mewawancarai beberapa tetangga untuk merunut ulang kejadian-kejadian aneh yang terjadi di sekitar rumah Novel sebelum penyerangan. Kala itu, beberapa tetangga Novel menuturkan ada orang-orang mencurigakan yang mondar-mandir di wilayah mereka.

Advertising
Advertising

Beberapa tetangga bahkan sempat mengambil gambar orang-orang asing ini. Berdasarkan penelusuran Tempo kedua orang ini bernama Hasan dan Muklis. Keduanya diduga lebih dari sekali nongkrong di sekitar rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa pekan sebelum kejadian.

Satu foto merekam Hasan duduk di seberang rumah Novel, dipisahkan saluran air. Adapun Muklis terlihat duduk di atas sepeda motor di samping Masjid Al Ihsan, tempat Novel setiap hari menjalankan salat subuh berjamaah. "Pandangannya terus-menerus ke rumah Novel," kata seorang tetangga. Tetangga lain menyebutkan, mereka menguntit pembantu rumah tangga Novel.

Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, yang ketika Tempo menelusuri ulang perkara ini pada 2017 masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan keduanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Mereka dinyatakan sebagai “mata elang”, atau pencari penunggak kredit kendaraan bermotor. Argo menyatakan tidak tahu apakah ada pengutang di sekitar rumah Novel yang menjadi target.

Dari plat nomor sepeda motor yang terlihat di foto Muklis, Tempo menemukan nama Muhammad Yusmin Ohorella sebagai pemilik. Dia adalah personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi berpangkat brigadir kepala ini pun berasal dari Tulehu, kampung yang sama dengan Muklis dan Hasan.

Sayangnya, Yusmin tidak bisa ditemui. Tetangga rumah dengan alamat yang tertera dalam data kepemilikan kendaraan bermotor itu, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, tak mengenalnya. Ketua rukun tetangga setempat menyatakan sang polisi hanya memakai alamat itu untuk membuat kartu tanda penduduk. Argo Yuwono membenarkan, Yusmin merupakan anggota kepolisian dan kerabat Muklis. Karena itu, menurut dia, wajar Yusmin meminjamkan sepeda motor ke Muklis.

Baca liputan lengkapnya di investigasi.tempo.co

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

4 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

9 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

10 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

12 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

15 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

15 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

16 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya