Alasan Syamsuddin Haris Tolak UU KPK, tapi Bersedia Jadi Dewas

Reporter

Halida Bunga

Jumat, 20 Desember 2019 20:30 WIB

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjelaskan alasannya menerima permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

Sikap Syamsuddin menjadi sorotan lantaran dia cukup keras mengkritik revisi UU KPK dan mendorong dikeluarkannya Perpu oleh Presiden.

Syamsuddin memaparkan tiga alasannya dalam konferensi pers sesaat setelah Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat pada Jumat 20 Desember 2019.

"Yang pertama, format Dewas itu kan berubah ketika awal revisi UU KPK itu. Semula dibentuk Dewan (DPR). Lalu, dibentuk oleh Presiden. Artinya, Dewan tidak bisa lagi menitipkan kandidatnya melalui Dewas dengan perubahan format itu," ujar Syamsuddin.

Kedua, Syamsuddin melihat sejumlah nama kandidat Dewas yang muncul di media seperti Artidjo Alkostar dan Albertina Ho. Menurutnya, dua nama itu adalah sosok yang berintegritas.

"Saya berkesimpulan ini bisa jadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK. Untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya. Jadi saya yakin Dewas bisa menjanjikan KPK yang mungkin lebih kuat dari sebelumnya."

Ketiga, Syamsuddin menilai Presiden Joko Widodo punya komitmen kuat dalam upaya memberantas korupsi. Hanya saya, Presiden di-faitacompli oleh Parlemen dan partai politik di DPR. "Yang kemudian semuanya menyetujui revisi UU KPK. Saya pikir ini kesempatan kita untuk menjadikan KPK sebagai gerbang pemberantasan korupsi."

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

26 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

28 hari lalu

Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

50 hari lalu

Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

Dewas KPK akan menyidangkan beberapa pegawai dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan).

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

55 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

57 hari lalu

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya