Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
"Maka, pengesahan RUU PKS menjadi sangat penting bagi pemerintah. Maka, pemerintah mendorong agar RUU PKS untuk disahkan," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis.
Hal itu, lanjut dia, mengingat, korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.
Selain menghilangkan diskriminasi, menurut Mahfud, RUU PKS juga akan mewujudkan perlindungan bagi perempuan serta menjawab rasa keadilan yang selama ini didambakan oleh masyarakat.
"RUU PKS diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual," paparnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap RUU PKS bisa meningkatkan kualitas hidup karena perempuan merupakan ibu bangsa yang menciptakan generasi baru di Indonesia.
"RUU PKS akan menaikkan kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Perempuan adalah ibu bangsa yang harus melahirkan anak-anak dan generasi yang bermutu yang harus mendapat perlindungan secara hukum," ucapnya.
RUU PKS telah dibahas oleh anggota DPR pada periode 2014-2019, namun hingga saat ini belum disahkan karena masih ada pro dan kontra dalam pasal-pasal di RUU tersebut.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
4 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.