Polisi Ancam Pidana Ormas yang Sweeping saat Natal dan Tahun Baru
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 19 Desember 2019 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengancam akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping, tindakan intoleran, serta tindak pidana lainnya saat Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Untuk adanya dugaan aksi sweeping, kami sudah ingatkan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang beberapa kali melakukan itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Desember 2019.
Asep mengatakan polisi mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar ada tindakan tegas jika ada kelompok yang mengganggu ibadah dan perayaan tahun baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pelaku sweeping bisa dikenakan hukuman pidana.
“Kami akan periksa terlebih dahulu, apabila terjadi kekerasan dan pengerusakan akan dikenakan pasal tersebut, apabila terjadi ancaman, akan dikenakan pasal pengancaman,” ucap Yusri.
Polri akan menggelar Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 selama 10 hari. Operasi Lilin dilaksanakan pada 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Sekitar 121 ribu personel pun dikerahkan untuk mengamankan seluruh wilayah di Indonesia.