Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI perioder 2019-2020 memiliki harta Rp 32.196.441.418. Dok.TEMPO//Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - DPR urung mengesahkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020 yang sedianya dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I pada Selasa lalu, 17 Desember 2019.
Mengapa?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penundaan itu karena DPR menunggu surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang Omnibus Law usulan pemerintah.
"Kami cuma tunda dua minggu, enggak apa-apa kan?" kata politikus Gerindra tersebut kepada Tempo pada Selasa, 17 Desember 2019.
Menurut Sufmi Dasco, DPR menjadwalkan mengesahkan Prolegnas prioritas 2020 setelah memasukkan RUU Omnibus Law.
Dia menyatakan pengesahan Prolegnas prioritas 2020 akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yakni Januari 2020.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020, tiga di antaranya RUU Omnibus Law.
Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kesehatan Nasional.
Kemarin, Selasa, 17 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Ketua DPR Puan Maharani membicarakan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Presiden Jokowi juga mengatakan sudah meminta Puan agar pembahasan RUU Omnibus Law rampung dalam waktu tiga bulan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dia tak bisa memastikan pembahasnan bisa selesai dalam tenggat waktu itu.
Politikus PDIP itu beralasan pemerintah belum mengirimkan surpres RUU Omnibus law kepada DPR. Semestinya surpres dikirimkan kepada DPR pada bulan ini, Desember 2019.