Master in transnational criem prevention Andreah Pulungan (kiri), Aktivis ICW Tama S Langkun saat berdiskusi di galeri cafe, Cikini, Jakarta, Senin (16/4). Diskusi tersebut membahas mengenai "Revisi Undang-undang Komisi pemberantasan Korupsi". Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Tama S. Langkun menduga Presiden Joko Widodo hanya terpleset lidah ketika berbicara hukuman mati untuk koruptor. Menurut Tama apa yang disampaikan Jokowi bisa saja berbeda dengan apa yang ia pikirkan.
"Saya lihat slip of tongue saja, salah ngomong aja," kata Tama dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Ahad, 15 Desember 2019.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal dilakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
"Ya bisa saja (hukuman mati) kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi usai menyaksikan pentas #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Pernyataan Jokowi ini lantas mendapatkan banyak kritik. Sebab, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly adalah dua orang menteri yang memberikan klarifikasi soal pernyataan Jokowi tersebut. "Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada UU-nya, jadi benar Pak Jokowi itu," 10 Desember kemarin.
Tama S. Langkun mengatakan klarifikasi dari Mahfud dan Yasonna itu bisa jadi pertanda bahwa Jokowi cuma salah ucap. Tama tak yakin Jokowi mengucapkan itu dengan sepenuh hati. "UU-nya sudah ada, untuk apalagi dibicarakan," kata dia. Lagi pula, kata dia, agenda pemberasan korupsi era Jokowi memang tidak jelas.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
4 jam lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.