Warga mencari barang yang masih bisa digunakan di antara puing-puing bangunan permukiman Tamansari yang telah digusur paksa di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Desember 2019. Sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2017 lantaran Pemerintah Kota Bandung mengklaim lahan tersebut merupakan aset mereka. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyayangkan terjadinya kekerasan aparat dalan penggusuran warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Puan mengatakan jangan sampai penggusuran itu merugikan masyarakat.
"Jangan sampai setiap penggusuran itu merugikan masyarakat kemudian dilakukan secara semena-mena," kata Puan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 13 Desember 2019.
Menurut Puan, semestinya ada musyawarah mufakat agar rencana penggusuran itu tak berujung pada kericuhan. Dia mengklaim bakal mempelajari peristiwa itu. "Saya akan lihat lagi sebenarnya permasalahannya yang ada di situ apa," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.
Warga dan aparat sempat saling lempar batu. Dalam insiden tersebut terdapat sejumlah korban luka baik dari warga maupun aparat. Tak hanya itu, berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah warga sempat dikejar-kejar hingga ke Mall Balubur Town Square.
Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, nampak aparat berseragam polisi memukuli warga. Polisi juga menangkap 25 orang dari kelompok solidaritas Tamansari Bandung.
Kuasa hukum korban gusuran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar, menyebutkan penggusuran tersebut cacat prosedur. Aparat tidak bisa menunjukkan berita acara untuk melakukan pengosongan permukiman.
Menurut dia, status tanah tersebut belum bisa diklaim sebagai aset Pemkot Bandung. Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Negara status tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah negara bebas. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut belum bisa diklaim dimiliki oleh Pemkot maupun warga.
Perihal belum jelasnya status tanah ini, Puan mengatakan akan meminta Komisi II DPR yang juga mengurusi pertanahan untuk mengkaji. Dia juga akan berkomunikasi dengan Komisi III DPR ihwal kekerasan aparat kepolisian. "Nanti saya akan lihat fungsi pengawasan yang bisa dilakukan oleh komisi dua atau Komisi tiga terkait dengan hal tersebut," kata Ketua DPR.
Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu
40 hari lalu
Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu
Menurut Ujang Komarudin, pertemuan Prabowo-Puan merupakan pertemuan pendahuluan sebelum Prabowo bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.