TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku kaget dengan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung di permukiman Tamansari. Menurut dia, hal tersebut tidak patut karena proses hukum masih berjalan.
“Kami memang kaget itu kenapa proses hukum PTUN nya masih berjalan tiba-tiba sudah ada eksekusi. Kemudian kita lihat juga ada pake kekerasan,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jumat 13 Desember 2019.
Komnas HAM, kata dia, sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi untuk menghukum anggotanya yang menggunakan kekerasan dalam penggusuran tersebut. Ia mengatakan tindakan kasar aparat tidak dapat dibenarkan.
“Memang betul dia jalankan tugas karena ada perintah dari aparat penegak hukum lain tapi kan dia nggak boleh melakukan pelanggaran dengan tindak kekerasan terhadap warga,” ujar dia.
Taufan mengatakan Komnas HAM sempat memediasi kedua pihak yang bertikai. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan berupa ganti rugi, dan jaminan tempat tinggal baru. Namun, saat itu ada beberapa warga yang menolak melakukan dialog dan memilih untuk mempertahankan rumahnya.
Lebih lanjut, Taufan tak membenarkan tindakan penggusuran paksa tersebut. Menurutnya eksekusi seharusnya menunggu hasil pengadilan, dan membuat mediasi lain agar warga yang masih bertahan mau bernegosiasi.
“Seandainya tempo hari Pemkot itu melakukan pendekatan yang baik saya kira secara bertahap nanti (warga) akan mau (mediasi),” ucapnya.
Penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.