Ombudsman: Deklarasi Damai Kasus Talangsari Maladministrasi

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 13 Desember 2019 12:30 WIB

Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan deklarasi damai dan pemberian bantuan medis serta psikososial korban pelanggaran HAM berat kasus Talangsari pada 20 Februari 2019, adalah maladministrasi. Pasalnya pada deklarasi damai itu terdapat ketidakpastian dasar hukum.

“Ditemukan adanya ketidakcermatan dan ketidakpastian hukum pada Pertimbangan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000,” kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’aedi di kantornya, Jumat 13 Desember 2019.

Surat pertimbangan itu, kata Ahmad, dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Surat tersebut juga merupakan dasar dari deklarasi damai pada 20 Februari 2019 yang melibatkan DPRD Lampung Timur, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komnas HAM, dan LPSK. Sehingga deklarasi itu dianggap telah melanggar secara administratif.

Alasan lain, menurut Ahmad, Komnas HAM dan LPSK telah melakukan diskriminasi dalam memberikan bantuan media dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM berat Talangsari dari 15 orang menurut laporan Komnas HAM. “Padahal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat di dusun Talangsari lebih dari 15 orang.”

Ombudsman menyatakan baik pemerintah mau pun pemerintah daerah telah lalai memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat. Ombudsman mendorong agar pemerintah melakukan perbaikan dan perlindungan kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Inisiator deklarasi damai dalam kasus Talangsari 1989 adalah Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Advertising
Advertising

Deklarasi Talangsari menuai polemik, salah satunya karena keluarga korban peristiwa Talangsari merasa tak dilibatkan dalam deklarasi damai tersebut. Begitu pula dengan Aktivis HAM Usman Hamid yang menyebut deklarasi justru menguntungkan para pelaku pelanggaran HAM.

Keduanya kemudian meminta agar penyelidikan kasus Talangsari harus terus berlanjut. "Jangan sampai dengan adanya deklarasi damai yang dilakukan para aparatur negara itu menjadi penghalang atas perjuangan kami mendapatkan keadilan. Itu menjadi harapan kami," kata salah seorang keluarga korban, Nurdin, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya