Peserta aksi berdiri di bawah payung hitam dalam aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 31 Maret 2016. Aksi Kamisan ini merupakan aksi ke-437. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat menyerahkan surat pengaduan kepada Komnas HAM hari ini, Senin 9 Desember 2019.
Didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia, perwakilan keluarga korban itu di antaranya dari kasus Semanggi I, Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa 1965-1966, dan Tragedi Mei 1998,
Pengaduan itu bermaksud untuk menagih kebenaran dan masa depan keadilan pasca Komnas HAM merilis survey Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu pada Era Kepemimpinan Joko Widodo.
Survey itu menunjukkan, 99,5 persen publik mendukung pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan survey itu membuktikan bahwa perjuangan korban dalam mencari keadilan sejalur dengan ruang-ruang hukum yang tersedia dalam konstitusi.
"Survey tersebut juga memberikan api semangat baru kepada kami, bahwa ternyata kami tidak berjalan sendirian," ujar Dimas melalui surat terbuka yang disampaikan langsung kepada Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Untuk itu Dimas menegaskan pihaknya mendesak Komnas HAM segera menyikapi hasil survey dengan menjadikannya basis argumen kepada Presiden. "Untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," ujarnya.
Kedua, pihaknya juga mendesak kendala Komnas HAM atas penolakan penyelidikan Kejaksaan Agung bisa dilanjutkan dengan melakukan amanat sesuai pasal 95 UU 39 tahun 1999.
"Yang menyebutkan bahwa komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan penghilangan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan," katanya.
Ketiga, keluarga korban juga mendesak Komnas HAM konsisten dengan agenda pengungkapan kebenaran sebagai hak yang melekat pada korban dan keluarga korban.
"Korban harus terus mengawal secara aktif pemerintah dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sehingga tidak ada celah intervensi dair pihak manapun yang dapat berakibat langgenya budaya impunitas," ujarnya.
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM
10 hari lalu
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM
Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".