Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 Desember 2019 16:50 WIB

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO, Jakarta - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasusnya.

Padahal, Bowo mengakui bahwa pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari Enggartiasto. "Fakta persidangan enggak dipakai, apakah saya dikatakan salah. Orang yang membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," ujar dia usai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korups Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019.

Mantan anggota DPR dari Golkar ini mengatakan sudah membeberkan semua aliran dana yang ia terima selama menjalani persidangan, termasuk membeberkan nama-nama yang memberikan uang kepadanya. Sehingga, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.

"Saya divonis dengan tidak ada bukti, dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan? Orangnya (Enggartiasto) tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun tapi saya divonis," kata Bowo.

Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Pada panggilan ketiga, 18 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir.

Advertising
Advertising

Sebagaimana diketahui, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019.

Majelis hakim mencabut hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

28 hari lalu

Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran

Baca Selengkapnya

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

28 Desember 2022

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita mengundurkan diri dari Wantim Nasdem. Berikut daftar mereka yang cabut dari Partai Nasdem.

Baca Selengkapnya

Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

1 Juli 2022

Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

Presiden RI Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin bersiap membentuk zona perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).

Baca Selengkapnya

Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

13 Agustus 2020

Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

Eks Mendag Enggartiasto Lukita mengajak masyarakat menggenjot konsumsi ikan di masa pandemi.

Baca Selengkapnya

Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

28 Juni 2020

Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memprediksi tiga negara masih bisa mencatatkan pertumbuhan ekonomi secara positif saat pandemi.

Baca Selengkapnya

Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

27 Juni 2020

Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan tak menduga neraca perdagangan Indonesia surplus pada Mei 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Baca Selengkapnya

Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

17 Februari 2020

Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

Nama istri Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto muncul dalam sidang suap bawang putih.

Baca Selengkapnya

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.

Baca Selengkapnya