Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 4 Desember 2019 16:50 WIB
TEMPO, Jakarta - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasusnya.
Padahal, Bowo mengakui bahwa pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari Enggartiasto. "Fakta persidangan enggak dipakai, apakah saya dikatakan salah. Orang yang membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," ujar dia usai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korups Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019.
Mantan anggota DPR dari Golkar ini mengatakan sudah membeberkan semua aliran dana yang ia terima selama menjalani persidangan, termasuk membeberkan nama-nama yang memberikan uang kepadanya. Sehingga, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.
"Saya divonis dengan tidak ada bukti, dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan? Orangnya (Enggartiasto) tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun tapi saya divonis," kata Bowo.
Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Pada panggilan ketiga, 18 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir.
Sebagaimana diketahui, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Majelis hakim mencabut hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.
ANDITA RAHMA