TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Majelis hakim mencabut hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.
Permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator ditolak oleh Majelis. "Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi 'justice collaborator' tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," kata hakim.
Sejumlah hal yang meringankan untuk Bowo adalah ia dinilai bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya pada 5 November 2019, Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Bowo dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun, dimulai sejak menjalani masa pidana.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.
Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.
Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang dibacakan hakim, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar dia.
ANDITA RAHMA | ANTARA