PKS Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 30 November 2019 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan presiden dipilih oleh MPR dalam amandemen UUD 1945.
"Kami tegas mengatakan menolak wacana memperpanjang kekuasaan 3 periode. Begitu juga dengan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR," kata Nasir dalam diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Alasan menolak masa jabatan presiden 3 periode, kata Nasir, karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi sesuai alam demokrasi. Adapun alasan menolak pemilihan presiden dikembalikan ke MPR karena akan merusak sistem presidensial.
Menurut Nasir, sebagian orang kerap menyalahkan biaya politik yang tinggi dan berpotensi meretakkan hubungan bangsa. Seharusnya, kata dia, yang perlu dilakukan adalah mencari titik lemah dari pemilihan yang sudah dipraktekan selama ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Ade Irfan Pulungan menilai kedua usulan belum mendesak untuk dibahas dalam amandemen UUD 1945. "Pilpres kembali MPR, saya rasa itu belum urgent. Masa jabatan tiga periode belum urgent," kata Irfan di acara yang sama.