Akademikus Kritik SKB 11 Menteri Terkait Radikalisme
Reporter
Ishomuddin (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 29 November 2019 01:02 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Staf pengajar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna mengatakan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri bisa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sebab daftar 11 macam hal pelanggaran tersebut multitafsir dan bisa menimbulkan bias,” katanya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2019.
Amira mengatakan pelanggaran terkait radikalisme dalam lingkup ASN tumpang tindih dengan aturan perundangan yang ada. Misalnya Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS atau ASN dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Karena sudah ada UU dan kenapa masih diatur dalam SKB lagi,” kata peneliti Center of Human Rights Law Studies (HRLS) atau Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Unair Surabaya ini.
Selain itu, Amira melihat aturan yang ada dalam SKB 11 Menteri memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip hukum.
“Secara formal dan prosedural akan mengundang ketidakjelasan otoritas yang akan bekerja untuk menguji secara obyektif dan yang paling mendasar bertentangan dengan prinsip lex certa, hukum yang berkepastian,” ujar Amira yang juga salah satu juru bicara akademisi hukum dan HAM.