DPR Tutup Peluang Bahas Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Senin, 4 November 2019 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tak akan membahas kembali substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan, pembahasan dimungkinkan hanya pada rumusan dan penjelasan.
"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan itu rumusan pasal dan penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Arsul mencontohkan, pasal hukuman mati di RKUHP selama ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Dia menegaskan pasal itu tak bisa dihapus. Namun, Arsul mengatakan perombakan bisa terjadi di bagian penjelasan agar satu pasal tidak menjadi karet.
"Saya misalnya sudah komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil. Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa menyampaikan hal senada. Desmond mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sudah disepakati dan disahkan di tingkat I. Dua rancangan itu tinggal dibawa ke rapat paripurna Dewan untuk disahkan.
Desmond juga menyebut pembahasan masih dimungkinkan jika menyangkut penajaman penjelasan. "Secara politik apa aja bisa dibongkar. Tapi kan jangan jadi budaya-budaya kekuasaan, hukum kalah sama kekuasaan, itu yang enggak boleh," kata dia.
Ia mengatakan Badan Legislatif DPR kemudian akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan kelanjutan dua RUU itu.
Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery mengatakan DPR hanya akan menggelar sosialisasi kepada pelbagai kelompok masyarakat. Terutama kalangan kampus ihwal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Ia menuturkan sosialisasi akan dilakukan tanpa mengubah substansi pada RUU tersebut.