Anggota Polda Jawa Timur Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 4 November 2019 07:15 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera usai melaksanakan Rapat Kerja Nasional di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada Rabu, 28 Agustus 2019 TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tiga tersangka penipuan cashback di aplikasi belanja online Tokopedia. Tiga tersangka yakni Suzanna Angeliana, Michael Chandra, dan Max Vissel Tedjakusuma diduga diminta membayar sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.

Pengacara para tersangka, Aulia Rachman, mengatakan telah melaporkan anggota polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pada Sabtu, 2 November 2019. Ia mengatakannya kliennya diminta Rp400 juta supaya tidak dijadikan tersangka kasus penipuan berkedok belanja fiktif tersebut. "Rata-rata dimintain yang segitu," kata Rachman saat dihubungi, Ahad, 3 November 2019.

Polda Jawa Timur menangkap ketiga orang ini pada 31 Oktober 2019. Penangkapan merupakan pengembangan dari ditangkapnya tiga tersangka sebelumnya, yakni Ramses Lawrenzo, Hansel Boedi Supriyanto dan Kenno Kent, di Surabaya pada 25 Oktober 2019.

Mereka disangka menipu dengan memanfaatkan program cashback di aplikasi Tokopedia. Menggunakan modus transaksi fiktif, para pelaku mendapatkan poin cashback yang selanjutnya mendapat cashback (poin) dan ditukarkan dengan uang. Max, Chandra dan Suzan diduga masih satu komplotan dengan para tersangka.

Salah satu surat pernyataan bermaterai yang dibuat pihak keluarga Max Vissel Tedjakusuma menjelaskan kronologi dugaan pemerasan itu setelah penangkapan. Pada 31 Oktober 2019, Max menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dari pukul 10.00-14.00. Setelah pemeriksaan, anggota keluarga Max didatangi oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi itu memintanya membayar Rp500 juta sebagai uang damai.

Advertising
Advertising

Pihak keluarga kemudian mengatakan hanya punya Rp50 juta. Tawaran itu tak mendapatkan jawaban. Pada hari yang sama pukul 20.45, pihak keluarga diberi tahu bahwa Max belum boleh pulang karena proses penyelidikan masih berjalan.

Keesokan harinya, Max mengadu ke pihak keluarga bahwa diminta duit damai Rp400 juta. Setelah pihak keluarga menyatakan tak bisa membayar, Max ditetapkan menjadi tersangka. Kerabat dan keluarga dari dua tersangka lainnya menceritakan kronologi yang mirip dengan Max, seperti dikutip dari surat pernyataan bermaterai mereka. Dalam surat itu dicantumkan dua nama yang diduga merupakan anggota Polda Jatim yang meminta uang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera belum bisa dimintai tanggapannya mengenai pelaporan ini. Ia belum merespons pesan WhatsApp dan telepon.

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

33 menit lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

4 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 hari lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

3 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya