PDIP: Amandemen UUD 1945 Tak Akan Sentuh Soal Pemakzulan Presiden

Rabu, 9 Oktober 2019 18:03 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri), dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) dalam Rapat Pimpinan MPR pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Rapat ini juga membahas persiapan pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah menyatakan partainya ingin membatasi amandemen UUD 1945 pada penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia mengklaim amandemen tak akan menyentuh pasal 6A dan 7A UUD 1945 yang berkaitan dengan pemilihan dan pemakzulan presiden.

"Tidak ada kaitannya dengan tata cara pemilihan presiden, juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden, karena dua pasal itu tidak diubah. Sikap PDIP sangat jelas," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.

Menurut PDIP, kata Basarah, menghadirkan GBHN bukan berarti membuat presiden harus kembali dipilih oleh MPR seperti di era sebelum reformasi. Demikian pula hal itu tak membuat presiden bisa diberhentikan oleh MPR jika tak melaksanakan GBHN.

Meski begitu, Basarah belum memastikan bagaimana mengukur GBHN dijalankan atau tak dijalankan oleh presiden. Dia berujar mekanisme pertanggungjawaban itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR periode 2019-2024 yang diketuai oleh Fraksi PDIP.

MPR periode 2014-2019 sebelumnya merekomendasikan tujuh hal kepada MPR periode ini. Selain soal penghidupan kembali GBHN, MPR juga merekomendasikan untuk menata kewenangan MPR dan Dewan Perwakilan Daerah, menata sistem presidensial, menata kekuasaan kehakiman, menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mensosialisasi empat pilar kebangsaan.

Advertising
Advertising

Basarah mengatakan, Badan Pengkajian MPR akan mendalami rekomendasi itu dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan MPR. Dia pun mengklaim MPR tak akan terburu-buru dalam melakukan perubahan konstitusi.

Ketua DPP PDIP ini berujar akan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk menghimpun pendapat para pakar hukum tata negara, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD. Dia mengakui ada kelompok yang menginginkan amandemen konstitusi dan yang menolaknya sama sekali.

"Berbeda pendapat itu kan sah dalam demokrasi, tapi pada akhirnya nanti yang akan mengambil kesimpulan sesuai wewenang konstitusionalnya apakah perlu dilakukan amandemen terbatas itu adalah MPR," kata dia.

Persoalan amandemen UUD 1945 ini menjadi bola panas sejak awal digulirkan. Sejumlah pihak menilai kembalinya GBHN tak relevan dengan sistem presidensial yang berlaku di Indonesia saat ini.

Selain itu, amandemen UUD 1945 dikhawatirkan menjadi bola liar yang akan melebar ke mana-mana. Salah satu partai, yakni NasDem, berpendapat bahwa amandemen tak bisa dilakukan secara sepotong-sepotong, melainkan harus komprehensif termasuk mencakup pembahasan soal masa jabatan presiden.

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

12 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

14 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

16 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

16 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya