Bekas Kamra Timtim Minta Pertanggungjawaban Menhan
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Sekitar 260 bekas anggota Keamanan Rakyat (Kamra) Timor Timur minta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan di Jakarta. Sejak Timor Lorosae lepas dari Indonesia, para Kamra kebingungan masa depannya. Janji-jani pemerintah tak pernah terwujud. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga angkat tangan karena kesulitan menempatkan mereka sebagai satpam pada sejumlah perusahaan. Mereka telah berangkat ke Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat, Selasa (15/1) lalu, dengan menumpang KM Dobonsolo dari Kupang. Mereka didampingi bekas tokoh Timtim Xavier da Silva. Keberangkatan itu setelah mereka berkoordinasi dengan Polda NTT. "Disepakati, agar bekas Kamra itu langsung mengadukan nasib ke Menteri Pertahanan," ujar Gustaf Jacob, penasehat hukum para bekas Kamra Timtim, kepada Tempo News Room di Kupang, Kamis (17/1) Saat Timtim masih menjadi provinsi ke-27 Indonesia, ratusan warga setempat direkrut sebagai tenaga Kamra. Mereka membantu tugas-tugas kepolisian, baik administrasi maupun mengawasi lalu lintas. Mereka dapat gaji dan tunjangan. Setelah jajak pendapat Agustus 1999, yang berbuntut kekacauan di Timor Timur, para bekas Kamra tersebut ikut mengungsi ke NTT. Nasib mereka menjadi tidak jelas. Tenaga mereka tidak dimanfaatkan lagi. Tunjangan yang biasa mereka peroleh juga terhenti. Pemerintah Provinsi NTT tak tinggal diam dengan menawarkan tiga pilihan. Pertama, ikut transmigrasi. Kedua, ikut program resetlement (pemukiman kembali). Ketiga, dicarikan pekerjaan sebagai satpam. Tapi ketiga alternatif itu kandas. Tawaran pertama dan kedua ditolak para eks-Kamra tersebut. Sedangkan alternatif ketiga tak mudah direalisasi karena kalangan perusahaan di kupang dan wilayah NTT lain tidak mau menerima. Jalan terakhir, jelas Gustaf, meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat melalui Menteri Pertahanan yang dulu melahirkan kebijaksanaan perekrutan Kamra itu. Pemerintah diminta memberi modal usaha sebagai penunjang masa depan. Apalagi bekas Kamra itu sudah berkeluarga. Setiap orang meminta Rp 25 juta. ‘’Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, kami melakukan legal action," ujarnya. (Jeffriantho)
Berita terkait
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
6 menit lalu
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.