Gerindra: Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar, Presiden Dipilih MPR
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 7 Oktober 2019 19:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui amandemen UUD 1945 bisa menjadi bola liar dan melebar ke mana-mana. Bahkan, bisa berujung pada presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.
Dia menerangkan, rekomendasi amandemen UUD 1945 yang diwariskan oleh MPR periode 2014-2019 ihwal memgembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Menurut Sekretaris Jenderal Gerindra tersebut, ada banyak hal lain yang harus dipertimbangkan jika GBHN kembali berlaku. Muzani mencontohkan, apakah GBHN berdiri sendiri dan bagaimana ukuran presiden telah melaksanakan GBHN itu.
Karena GBHN dibuat MPR, dia melanjutkan, apakah presiden menjadi mandataris MPR.
"Karena GBHN yang membuat MPR, presiden harus melaksanakan GBHN, berarti presiden mandataris MPR. Kalau mandataris MPR, berarti presiden dipilih oleh MPR."
Muzani mengungkapkan bahwa partainya telah mengantipasi kemungkinan ini sehingga menolak pemilihan presiden oleh MPR. Gerindra juga menolak kemungkinan perubahan masa jabatan presiden yakni maksimal dua periode dengan masa jabatan masing-masing 5 tahun.
"Itu menurut saya sesuatu yang given. (Presiden) Tetap harus dipilih langsung dalam pilpres," ujarnya.
Penjelasan Muzani berbeda dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Prabowo pernah menyatakan mendukung amandemen Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, perjuangan Gerindra selama ini ialah mengembalikan konstitusi ke versi aslinya.
"Gerindra sudah jelas, perjuangan kami kembali ke UUU '45 yang asli," kata Prabowo ketika ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Prabowo saat ditanya pandangannya ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945, yakni untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan GBHN).
Menurut Prabowo, Gerindra tak masalah dengan perubahan konstitusi dan aktifnya kembali GBHN. "Perubahan untuk GBHN bagi kami tidak masalah, kami ingin lebih dari itu kembali ke UUD 1945 yang asli," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.
Adapun Ketua Fraksi NasDem MPR Johnny G. Plate berpandangan kembalinya GBHN harus dibahas secara komprehensif dan tak bisa sepotong-sepotong. Satu hal yang harus dibahas ialah masa jabatan presiden.
Johnny menuturkan GBHN yang bertujuan demi konsistensi pembangunan tersebut berkaitan dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota. "Nanti perlu didiskusikan semuanya," kata Johnny secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.