Mahasiswa dan aparat cekcok soal lokasi aksi demonstrasi hari ini, Senin, 30 September 2019. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Nusantara memilih jalur uji materi atau judicialreview (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, mengatakan lembaganya lebih sepakat menempuh jalur hukum tadi dibandingkan harus turun ke jalan atau demonstrasi ke Gedung DPR.
"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya pada Senin, 30 September 2019.
Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini pun menyatakan mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain.
Sebelumnya, para aktivis BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota. BEM SI menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK.
Mereka pun menyatakan berniat bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi. Tapi, BEM SI menolak hadir ketika Jokowi mengundang mereka ke Istana pada Jumat pekan lalu.
Menurut Hengky, usulan penerbitan Perpu KPK akan memunculkan persoalan jika disetujui oleh Presiden Jokowi tapi ditolak pemberlakuannya oleh DPR. Kondisi itu berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
"Kan, lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya," ucapnya.
BEM Nusantara pun menyatakan tidak revisi UU KPK dan revisi KUHP secara keseluruhan. Tapi, ada sejumlah poin yang harus direvisi lagi. Maka akan ditempuh jjudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hengky menyadari putusan MK mutlak dan harus dilaksanakan.