RUU PSDN Diketok, Imparsial Kritik Mobilisasi Sumber Daya Alam

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 September 2019 15:58 WIB

Direktur Imparsial Al Araf (tengah), Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kanan), dan Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra (kiri) memberikan keterangan pers untuk menyikapi kebijakan penataan organisasi TNI, di kantor Imparsial, Jakarta, 6 Februari 2019. Imparsial meminta pemerintah untuk mengkaji rencana kebijakan penempatan prajurit TNI di Kementerian dan promosi pangkat, jabatan baru serta perpanjangan pensiun bintara dan tamtama. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Imparsial mengkritik pasal-pasal yang mengatur mobilisasi sumber daya alam, yang dinilai tak berasas sukarela.

"Pengaturan komponen yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan, prinsip kesukarelaan sama sekali dikesampingkan dalam RUU ini," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 September 2019.

Dalam RUU Pertahanan Negara meski menyatakan bahwa pendaftaran bagi Komponen Cadangan oleh warga negara bersifat sukarela, akan tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sumber-sumber daya ini menurut mereka juga memerlukan perlindungan. Kerangka pengaturan komponen cadangan untuk sumber-sumber daya tersebut, juga seharusnya berdasarkan pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur dalam Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber-sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi. Namun kedua tahapan ini tak disebutkan secara rinci.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 77 RUU ini juga memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Ancamannya adalah bagi yang menolak menyerahkannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.

Meski banyak dikritik perihal pasal pidana ini, anggota Komisi I DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengatakan sudah tak ada lagi ruang untuk publik memberi masukan. Adapun terkait pidana, ia nilai semua negara memberlakukan hal yang sama.

"Ya karena ada konsekuensi hak dan kewajiban tadi. Singapura aja bisa dua tahun, Malaysia, seluruh dunia. Kita aja terlalu santai," tuturnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Berita terkait

Cara Masuk Unhan: Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

20 Februari 2024

Cara Masuk Unhan: Syarat, Prosedur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Universitas Pertahanan RI sudah mulai membuka pendaftaran online hingga 29 Februari 2024. Ini cara masuk Unhan beserta persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Ini Pengertian Istilah MEF yang Disebut Ganjar dalam Debat Capres 2024

8 Januari 2024

Ini Pengertian Istilah MEF yang Disebut Ganjar dalam Debat Capres 2024

Saat debat capres 2024, Ganjar Pranowo membeberkan data dan istilah MEF. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.

5 Januari 2024

Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.

Pasok BBM dan Pelumas untuk Kemhan dan TNI, Pertamina Patra Niaga Komitmen Dukung Pertahanan Negara.

Baca Selengkapnya

Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya

6 Oktober 2023

Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya

Komponen Cadangan atau Komcad TNI berbeda dengan program wajib militer. Apa dasar peraturannya?

Baca Selengkapnya

Berikut Arti Babinsa Beserta Tugas Pokok, Apa Pangkatnya?

13 September 2023

Berikut Arti Babinsa Beserta Tugas Pokok, Apa Pangkatnya?

Bintara Pembina Desa atau Babinsa merupakan satuan teritorial TNI paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Apa tugas pokoknya?

Baca Selengkapnya

Daftar Peringkat Militer Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Urutan Ke-13

4 Maret 2023

Daftar Peringkat Militer Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Urutan Ke-13

Indonesia berada di urutan ke-13 negara yang memiliki militer terkuat pada 2023. Siapa negara dengan militer terkuat di dunia?

Baca Selengkapnya

Menhan Prabowo: Setiap Kabupaten/Kota Minimal Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

27 November 2022

Menhan Prabowo: Setiap Kabupaten/Kota Minimal Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Prabowo Subianto mengatakan komponen cadangan penting bagi pertahanan negara. Hal ini untuk menjaga dari ancaman serangan asing.

Baca Selengkapnya

Membedah Ancaman Nonmiliter Bidang Ekonomi hingga Ideologi Beserta Contohnya

20 Oktober 2022

Membedah Ancaman Nonmiliter Bidang Ekonomi hingga Ideologi Beserta Contohnya

Berikut pengertian ancaman nonmiliter dan contoh bentuk ancamannya di bidang politik, ekonomi dan ideologi yang harus diwaspadai

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan Holding Industri Alat Pertahanan Indonesia di Surabaya

20 April 2022

Jokowi Luncurkan Holding Industri Alat Pertahanan Indonesia di Surabaya

Jokowi berharap Defend ID mampu memenuhi kebutuhan pokok pertahanan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Teken Kerja Sama Pengembangan Iptek dengan UGM

5 Februari 2022

Prabowo Teken Kerja Sama Pengembangan Iptek dengan UGM

Kemenhan, kata Prabowo, sangat membutuhkan dukungan teknologi hasil penelitian para ilmuwan di perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya