TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN resmi disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan pada hari ini, Kamis, 26 September 2019.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Kamis, 26 September 2019.
"Setuju," ujar peserta rapat yang hadir.
Dengan disahkannya RUU PSDN ini menjadi undang-undang, setiap Warga Negara bisa mendapatkan pendidikan dasar militer dengan mendaftar menjadi calon komponen cadangan. Batas usia calon pendaftar yakni; WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Peserta yang lulus seleksi nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan mendapat uang saku.
Mahasiswa dan pekerja atau buruh juga bisa mengikuti pelatihan ini. Berdasarkan Pasal 36 UU PSDN ini disebutkan, calon komponen cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh hak.
Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.