MA Potong Hukuman Irman Gusman, Pengacara: Hari Ini Bebas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 September 2019 15:27 WIB

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan impor gula. Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan dengan pengurangan itu kliennya sudah bisa bebas.

"Mestinya sudah keluar hari ini," kata Maqdir saat dihubungi Kamis, 26 September 2019.

Maqdir mengatakan kliennya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016. Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, kliennya harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019. "Kami tinggal menunggu eksekusi putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Irman. Hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2019 oleh ketua majelis hakim PK yaitu hakim agung Suhadi. Duduk sebagai hakim anggota yakni hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief.

Majelis hakim PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan di tingkat pertama. Hukuman Irman dipangkas menjadi 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Advertising
Advertising

Kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya, pada 2016 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Duti itu untuk mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat. Caranya dengan Irman menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

10 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

31 Januari 2024

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

RS Semen Padang Hospital mengalami ledakan pada Selasa sore, 30 Januari 2024

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Suap Impor Gula, KPK Tuntut Eks Bos PTPN III 6 Tahun Penjara

13 Mei 2020

Suap Impor Gula, KPK Tuntut Eks Bos PTPN III 6 Tahun Penjara

KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 6 tahun penjara dalam kasus suap impor gula.

Baca Selengkapnya

Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

16 Januari 2020

Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

Menurut KPK, dalam perkara suap impor gula ini uang dari Pieko diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirut PTPN dalam Kasus Suap Distribusi Gula

12 November 2019

KPK Periksa Dirut PTPN dalam Kasus Suap Distribusi Gula

Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00. Sedangkan Cholidi belum nampak.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

27 September 2019

MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

Dengan putusan MA itu, Irman Gusman bebas kemarin, Kamis, 26 September 2019.

Baca Selengkapnya

Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

26 September 2019

Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Irman Gusman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. Ia mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton gula impor dari Bulog

Baca Selengkapnya