Kegentingan Memaksa, Jokowi Didesak Terbitkan Perpu UU KPK

Minggu, 22 September 2019 16:02 WIB

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pihak mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atas hasil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai unsur genting dan mendesak itu sudah terpenuhi untuk Jokowi menerbitkan perpu.

"Protes dan keributan masyarakat bisa diartikan sebagai kegentingan memaksa sehingga secara subyektif Presiden dapat menerbitkan perpu," kata Feri kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Desakan menerbitkan perpu ini menguat lantaran kritik publik terhadap revisi Undang-undang KPK dirasa diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Pada 17 September, hasil revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 itu resmi disahkan di rapat paripurna DPR.

Feri mengatakan, sejak awal dibicarakan kembali hingga disahkan, revisi UU KPK menuai kritik dan protes publik. Prosesnya dinilai cacat karena tak transparan, kilat, dan senyap. Adapun secara substansi, hasil revisi UU KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menurut Feri, keributan dan protes masyarakat terhadap revisi UU KPK sampai saat ini bisa dianggap sebagai kegentingan yang memaksa untuk syarat menerbitkan perpu. Sebagai kepala negara Jokowi semestinya berupaya menyejukkan keadaan di masyarakat.

Advertising
Advertising

Jokowi, kata dia, tidak hanya kepala pemerintahan yang mengirim perwakilan untuk membahas UU. “Tapi sebagai kepala negara yang punya kewenangan untuk membuat sejuk keadaan dan mengembalikan fungsi lembaga negara sebagaimana fungsinya dan sesuai harapan rakyat."

Perpu itu juga untuk menyelamatkan KPK seperti misi awalnya ketika didirikan. Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Feri menyarankan Jokowi meniru langkah yang dilakukan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2014, SBY menerbitkan perpu setelah DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menuai penolakan dan kritik keras dari publik, SBY lantas menerbitkan dua perpu. Pertama adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perpu ini sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.

Adapun yang kedua adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inti perpu ini adalah menghapus tugas dan kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Berita terkait

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

5 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

6 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

6 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

7 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

8 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

9 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

10 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

11 jam lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

11 jam lalu

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.

Baca Selengkapnya